Kamis, 05 Januari 2012

SiKlUs PeNgGaJiAn DaN mAnAjEmEn SuMbEr DaYa MaNuSiA

Siklus Penggajian dan Manajemen Sumber Daya Manusia

Perbarui File Induk Penggajian
• Aktivitas pertama dalam siklus manajemen sumber daya manusia / penggajian melibatkan pembaruan file induk penggajian untuk mencerminkan berbagai jenis perubahan penggajian seperti: mempekerjakan orang baru, pemberhentian, perubahan tingkat gaji, atau perubahan dalam pengurangan diskresi.
• Merupakan hal yang penting untuk diperhatikan bahwa semua perubahan penggajian dimaksudkan tepat pada waktunya dan secara tepat ditampilkan dalam periode pembayaran berikutnya.
• Aktivitas kedua dalam siklus manajemen sumber daya manusia / penggajian adalah memperbarui informasi mengenai tarif dan pemotongan pajak lainnya.
• Perubahan tersebut terjadi ketika bagian penggajian menerima pembaruan mengenai perubahan dalam tarif pajak dan pemotongan gaji lainnya dari berbagai unit pemerintah dan perusahaan asuransi.
• Aktivitas ketiga dalam siklus penggajian adalah memvalidasi data waktu dan kehadiran pegawai.
• Informasi ini datang dalam berbagai bentuk, bergantung pada status pembayaran pegawai.


Validasi Data Waktu dan Kehadiran

Prosedur:
• Departemen penggajian bertanggungjawab validasi catatan waktu pegawai.
• Bagi para pegawai pabrik, validasi melibatkan perbandingan jumlah waktu kerja dengan waktu yang digunakan pada setiap kerja.
• The payroll clerk calculates batch totals and enters them along with the time data.
• The batch totals are recalculated by the computer after subsequent processing steps.
• Data transaksi penggajian dimasukkan melalui terminal online.
• Edit checks are performed on each time and attendance record.

Mempersiapkan Penggajian

• Aktivitas keempat dalam siklus penggajian adalah mempersiapkan penggajian.
• Data mengenai jam kerja diberikan dari departemen tempat pegawai bekerja..
• Informasi tingkat gaji didapat dari file induk penggajian.
• Orang yang bertanggunjawab membuat cek pembayaran tidak dapat membuat rekord baru ke file ini.
• Prosedur:
• Pemrosesan penggajian dilakukan dalam departemen operasi komputer.
• File transaksi penggajian diurut berdasarkan nomor pegawai.
• File data yang telah diurutkan kemudian digunakan untuk membuat cek gaji pegawai.
• Semua potongan penggajian akan dijumlah dan totalnya dikurangkan dari gaji kotor untuk mendapatkan gaji bersih
• Apakah jenis pemotongan penggajian?
• Potongan pajak penghasilan
• Potongan sukarela
• Akhirnya, daftar penggajian dan cek gaji pegawai dicetak.


Membayar Gaji

Aktivitas kelima adalah pembayaran yang sesungguhnya atas cek gaji ke pegawai.
• Sebagian besar pegawai dibayar dengan menggunakan cek atau dengan penyimpanan langsung gaji bersih ke rekening bank pribadi mereka.
• Prosedur :
• Sekali cek gaji dibuat (dipersiapkan), daftar penggajian dikirim ke bagian hutang usaha untuk ditinjau dan disetujui.
• Voucher pengeluaran kemudian dibuat.
• Voucher pengeluaran dan penggajian kemudian dikirim ke kasir.

Hitung Kompensasi dan Pajak yang Dibayar Perusahaan

• Perusahaan membayar beberapa pajak penghasilan dan kompensasi pegawai secara langsung
• Hukum federal dan negara bagian juga mensyaratkan perusahaan untuk memberikan kontribusi dalam persentase tertentu ke setiap gaji kotor pegawai, hingga ke batas maksimum tahunan, untuk dana asuransi kompensasi pengangguran federal dan negara bagian.
• Perusahaan sering kali memberikan kontribusi atau menanggung keseluruhan pembayaran premi asuransi kesehatan, cacat, dan jiwa untuk para pegawai.

• Banyak perusahaan juga menawarkan pada para pegawai mereka rencana kompensasi fleksibel.
• Banyak perusahaan menawarkan dan memberikan kontribusi atas pilihan rencana tabungan hari tua.

Keluarkan Pajak Penghasilan dan Potongan Lain-Lain

• Aktivitas terakhir dalam proses penggajian membayar kewajiban pajak penghasilan dan potongan sukarela lainnya dari setiap pegawai.
• Organisasi harus secara periodik membuat cek atau menggunakan transfer dana secara elektronis untuk membayar berbagai kewajiban pajak yang terjadi.
• Lembaga pemerintah terkait menspesifikasikan waktu untuk pembayaran ini.
• Dana yang secara sukarela dikurangi dari cek gaji pegawai untuk berbagai kompensasi, seperti rencana tabungan gaji, harus dibayarkan ke organisasi terkait.






Tujuan Pengendalian, Ancaman, dan Prosedur

• Fungsi utama kedua dari SIA dalam manajemen SDM / penggajian adalah menyediakan pengendalian internal yang memadai agar dapat memastikan terpenuhinya tujuan-tujuan berikut ini :
1. Semua transaksi penggajian diotorisasi dengan benar.
2. Semua transaksi penggajian yang dicatat valid.
3. Semua transaksi penggajian yang valid dan diotorisasi dicatat
4. Semua transaksi penggajian dicatat secara akurat.
5. Peraturan pemerintah terkait yang berhubungan dengan pengiriman pajak dan pengisian laporan penggajian serta MSDM telah dipenuhi.
6. Aset (baik kas dan data) dijaga dari kehilangan atau pencurian.
7. Aktivitas siklus manajemen SDM / penggajian dilakukan secara efisien dan efektif.

Kebutuhan Informasi dan Prosedur
• Fungsi ketiga SIA adalah memberikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan.
• Sistem penggajian harus didesain untuk mengumpulkan dan mengintegrasikan data biaya dengan jenis informasi lainnya agar memungkinkan pihak manajemen membuat jenis keputusan berikut ini :
1 Kebutuhan pegawai di masa mendatang
2 Kinerja pegawai
3 Moral pegawai
4 Efisiensi dan efektivitas pemrosesan penggajian

• Beberapa informasi biasanya diberikan oleh sistem penggajian.
• Informasi lainnya, seperti data tentang keahlian pegawai, biasanya diberikan oleh sistem manajemen SDM.
• Informasi lainnya, seperti data mengenai moral pegawai, biasanya tidak dikumpulkan baik oleh sistem manajemen SDM / penggajian.

http://sienjosiam.blogspot.com/2010/11/siklus-penggajian-dan-manajemen-sumber.html
By dEsI

SiKlUs PeNgElUaRaN

Siklus Pengeluaran
SIKLUS PENDAPATAN DAN SIKLUS PENGELUARAN (SIA)

Tujuan siklus pendapatan yaitumemfasilitasi pertukaran barang dan jasa yang dimiliki oleh perusahaan dengan kas yang dimiliki oleh konsumen.
Tujuan-tujuan khusus yang ingin dicapai perusahaan dalam pelaksanaan siklus pendapatan yaitu :
1. Mencatat permintaan penjualan secara tepat dan akurat
2. Memverifikasi kelayakan kredit konsumen
3. Mengirimkan barang atau memberikan jasa tepat waktu sesuai dengan perjanjian
4. Melakukan penagihan kepada konsumen pada waktu yang tepat dan dengan cara yang benar
5. Mencatat dan mengklasifikasikan penerimaan kas secara tepat dan akurat
6. Membukukan penjualan dan penerimaan kas kedalam akun konsumen dengan tepat
7. Mengamankan barang sampai dilakukan pengiriman kepada konsumen
8. Mengamankan kas sampai dilakukan penyetoran barang.

PEMASARAN ATAU DISTRIBUSI
Fungsi pemasaran/distribusi yaitu :
1) Menentukan dan memuaskan kebutuhan konsumen
2) Menggani aktiva dan mencapai ROI yang diinginkan

Didalam fungsi pemasaran atau distribusi ada beberapa sub unit organisasi yaitu :
1) Manajer utama ditempati oleh wakil derektur pemasaran bertugas untuk mengawasi fungsi-fungsi pemasaran secara umum.
2) Peneliti pasar
3) Pengembangan dan perencanaan produk atau jasa
4) Promosi dan periklanan
5) Penjualan
6) Pelayanan konsumen



KEUANGAN/AKUNTANSI
Sistem keuangan/akuntansi mempunyai tujuan khusus yaitu perencanaan dan pengawasan,data penjualan dan konsumen,pengendaliaan sediaan dan menyediakan informasi tentang kas,penjualan dan konsumen.

BENTUK INPUT
Dalam perusahaan yang masih nenggunakan system pemprosesan manual seluruh dokumen yang berbentuk hardcopy.Sistem pemprosesan terkomputerasi mungkin tidak membutuhkan dan menggunakan beberapa dokumen dalam bentuk hardcopy tetapi memanfaatkan on-line proformatted screen yang memberikan kemudahan bagi penggunanya.

PEMPROSESAN DATA
Sub system pemprosesan siklus pendapatan ada dua yaitu :
1. Siss back ordertem penerimaan pesanan
Seseorang pegawai menerima pesanan yang dibuat oleh konsumen dan memasukan dalam preformatted screen.Selanjutkan dilakukan validasi data yang dimasukan dan verifikasi sediaan yang tersedia,yang dilanjutkan dengan pengecekan kelayakan kredit konsumen.Setelah proses dilalui maka pesanan dinyatakan diterima.Selanjutnya pegawai mencetak tiga dokumen yang berfungsi sebagai pemberitahuan kepada konsumen,picking list untuk gudang dan arsip.
2. Sistem pemprosesan penjualan
Perusahaan harus memfasilitasi proses rektur penjualan,kompensasi penyesuaian harga kerusakan barang atau yang lainnya.Dalam proses sales return dan sales allowances.Disiapkan dokumen kredit memos yang selanjutnya digunakan sebagai sumber input untuk mengurangi akun piutang konsumen.Proses Back Order terjadi kekurangan jumlah sediaan yang di inginkan oleh konsumen dicatat dalam dokumen Back Order.Selanjutnya dokumen tersebut dikiramkan kepada pemasok.




SISTEM PENERIMAAN KAS.
Tiga proses penjualan dasar dalam system penerimaan kas yaitu:
1) Pemabayaran yang dilakukan konsumen.
2) Penyetoran kas
3) Pembukuan penerimaan kas

SISTEM BERBASISKAN-WEB.
Sistem pemrosesan siklus pendapatan yang biasa digunakan adalah e-commerce. Sistem e-commerce memberikan rasa percaya dan keamanan kepada konsumen. Perusahaan yang menerapkan e-commerce akan mendapatkan beberapa keuntungan yaitu:
1) Akses menuju konsumen yang lebih besar.
2) Pemrosesan transaksi lebih cepat dengan kertas kerja yang lebih sedikit.
3) Meningkatnya efisiensi dan efektifitas dengan adanya aspek self-service.

OUTPUT INFORMASI.
Proses akhir dari system pemrosesan adalah laporan yang dibuat dalam proses yang terintegrasi.Laporan ini sangat di butuhkan untuk kelancaran aktifitas operasi perusahaan dan sebagai alat bantu perencanaan dan pengendalian.

LAPORAN DAN DAFTAR OPERASIONAL.
Beberapa laporan dan daftar opersional yang dihasilkan dari sistem pemrosesan siklus pendapatan;
1) Laporan bulanan.
2) Laporan pesanan belum terpenuhi.
3) Register faktur penjualan.
4) Register pengiriman barang.
5) Jurnal penerimaan kas.
6) Register memo kredit.

LAPORAN MANEJERIAL TERJADWAL.
Laporan ini biasanya diperlukan oleh manejer.Diantara laporan manejerial terjadwal yang dibuat adalah:
1) Dafatr umur piutang.
2) Laporan factor-faktor penting.
3) Analisis penjualan.
4) Laporan arus kas yang menunjukkan sumber pandanaan kas.

LAPORAN MANAJERIAL SESUAI PERMINTAAN
Laporan ini adalah laporan yang bersifat informasi dan terencana.Laporan yang terisikan informasi yang berkaitan dengan pengendalian keputusan yang dibuat berdasarkan kebutuhan.

PENGENDALIAN INTERN
Tujuan pengendalian yang utama yaitu:
1) Semua pemberian kredit yang diberikan kepada konsumen yang layak.
2) Semua pengirimen barang dan jasa dilakukan tepat waktu sesuai perjanjian.
3) Semua barang yang dikirim diotorisasi dan ditagih secara akurat dalam periode akuntansi yang sesuai.
4) Semua sales returns dan allowances dan dicatat dengan benar.
5) Semua penerimaan kas dicatat secara lengkap dan akurat.
6) Semua posting dilakukan dengan tepat.
7) Semua catatan akuntansi,sediaan dan kas adalah aman.

PENGENDALIAN UMUM.
Pengendalian umum dalam siklus pendapatan dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1) Pengenadalian organisasional.
2) Dokumentasi pengendalian.
3) Pengendalian akuntabilitas aktiva.
4) Pengendalian praktek manajemen.
5) Pengenadalian operasi pusat data.
6) Pengendalian otorisasi.
7) Pengendalian akses.

PENGENDALIAN APLIKASI.
Tiga kelompok pengendalian aplikasi yaitu:
1) Pengendalian input.
2) Pengendalian proses.
3) Pengendalian output.

SIKLUS PENGELUARAN.
Tujuan system pengeluaran yaitu:
1) Menjamin barang dan jasa yang dipesan sesuai dengan yang dibutuhkan.
2) Menerima barang dalam kondisi baik.
3) Mengamankan barang hingga dibutuhkan.
4) Menentukan faktur yang berkaitan barang dan jasa dengan benar.
5) Mencatat dan mengklasifikasikan pengeluaran dengan tepat.
6) Mengirimkan uang ke pemasosk yang tepat.
7) Menjamin semua pengeluaran kas berkaitan dengan pengeluaran yang telah diijinkan.
8) Mencatat dan mengklasifikasikan pengeluaran kas dengan tepat dan akurat.

MANEJEMEN PERSEDIAAN.
Tujuan fungsi manajemen persediaan adalah mengelola persediaan barang dimana perusahaan dapat menjual kembali barang tersebut. Fungsi distribusi dapat dimsukkan ke dalam fungsi pemasaran atau distribusi. Disamping pertanggungjawaban dalam hal perencanaan, manejemen persediaan juga termasuk pembelian,penerimaan dan penyimpanan.Pembelian berfokus pada pemilihan pemasok untuk barang dan jasa yang diinginkan.Penerimabertanggungjawab hanya pada barang yang dipesan, menguji kuantitas dan kondisi barang dan memindahkan barang ke gudang.

KEUANGAN/AKUNTANSI.
Tujuan manejemen keuangan dan akuntansi berkaitan dengan dana, data, informasi, perencanaan dan pengawasan terhadap sumber daya.Berkaitan dengan siklus pengeluaran,tujuannya di batasi dengan perencanaan dan pengawasan kas, mendata hal-hal yang berkaitan dengan pembelian dan pemasok.

By dEsI

SiKlUs PeNdApAtAn

Siklus Pendapatan
Penjualan dan Penagihan Kas

Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berlangsung dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan- penjualan tersebut.
Tujuan utama siklus pendapatan yaitu menyediakan produk yang tepat di tempat dan waktu yang tepat dengan harga yang sesuai.

Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan

1.Penerimaan pesanan dari para pelanggan
* mengambil pesanan pelanggan
* Persetujuan kredit
* Memeriksa ketersediaan persediaan
* Menjawab permintaan pelanggan

2.Pengiriman barang
* Ambil dan pak pesanan
* Kirim pesanan
* Penagihan dan piutang usaha
* Penagihan
* Pemeliharaan data piutang usaha
* Pengecualian : Penyesuaian rekening dan penghapusan

4.Penagihan kas


Pengendalian : Tujuan, Ancaman, Prosedur

Didalam siklus pendapatan, SIA yang didesain dengan baik harus menyediakan pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa tujuan berikut ini bisa dicapai :

1. Semua transaksi telah diotorisasikan dengan benar
2. Semua transaksi yang dicatat valid (benar2 terjadi)
3. Semua transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat
4. Semua transaksi dicatat dengan akurat
5. Asetdijaga dari kehilangan ataupun pencurian
6. Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif

Ancaman dan pengendalian dalam siklus pendapatan




Kebutuhan Informasi Siklus Pendapatan dan Model Data

SIA didesain untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data kegiatan bisnis agar manajemen mendapatkan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.

Kebutuhan Informasi Siklus Pendapatan

1. Data Operasional

Data operasional dibutuhkan untuk mengawasi kinerja dan untuk melakukan tugas-tugas rutin berikut ini :

• Merespons pertanyaan pelanggan mengenai saldo akun dan status pesanan
• Memutuskan apakah kredit pelanggan tertentu dapat ditambah atau tidak
• Menentukan ketersediaan persediaan
• Memilih metode untuk mengirim barang

2. Informasi Sekarang dan Masa Lalu

Informasi yang lampau dan yang saat ini diperlukan agar menajemen dapat membuat keputusan strategis berikut ini :

• Menentukan harga produk dan jasa
• Menetapkan kebijakan mengenai retur penjualan dan garansi
• Memutuskan jangka waktu kredit yang ditawarkan
• Menentukan kebutuhan pinjaman jangka pendek
• Merencanakan kampanye pemasaran yang baru

3.Penilaian Kinerja

SIA juga harus menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja proses yang penting berikut ini :

• Waktu respons terhadap pertanyaan pelanggan
• Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi dan mengirim pesanan
• Persentase penjualan yang membutuhkan pemesanan ulang
• Tingkat dan tren kepuasan pelanggan
• Analisis pangsa pasar dan tren penjualan
• Analisis profitabilitas berdasarkan produk, pelanggan, dan area penjualan
• Volume penjualan dalam dolar dan jumlah pelanggan
• Keefektifan iklan dan promosi
• Kinerja staf penjualan
• Pengeluaran piutang ragu-ragu dan kebijakan kredit

http://nanienuneno.blogspot.com/2010/11/siklus-pendapatan.html

By dEsI

ApPlIcAtIoN LeTtEr

Januari 09, 2012

Oakland Children’s Hospital
P. O. Box 12345
Oakland, CA 55678

Attn: Phil Beryl, Human Resources
Re: Director for Patient Financial Services

Dear MR. Arnold:

I was very interested to see your advertisement for a Director of Patient Financial Services in the Oakland Tribune (8-04-12). I have been seeking just such an opportunity as this, and I think my background and your requirements may be a good match. My resume is enclosed for your review.
Of particular note for you and the members of your team as you consider this management placement are my strong accomplishments in reducing outstandings and reorganizing accounting and collections functions to achieve improved operating efficiency internally and improved cashflow for the institution as a whole.
Consider the following:
• Reduced A/R days from 110 to 60.4.
• Reduced staff by 6.5 FTEs with concurrent increase in total departmental performance.
• Reduced patient complaints with simultaneous increase in A/R collected.
• Improved cashflow by $1.6 million per month.
Additionally, my contributions have been mainly achieved by improving information flow within the patient financial services function, improving patient financial services utilization of already available MIS services, and improving cooperation between patient services and admissions, UR, contracting, and medical records functions.
After fifteen years in patient accounting, I have a thorough understanding of every aspect of this function in a modern hospital/medical center setting. My current employer is very happy with my performance, but I view myself as somewhat of a troubleshooter, and most of the reorganizations initiated here have already come to fruition, so I am eager to consider new challenges.
If you are seeking a manager who stays abreast of her field, who understands technology, who earns 100% staff support, and who is as career-committed as it takes to achieve total success, then please consider what I have to offer. I would be happy to have a preliminary discussion with you or members of your committee to see if we can establish a mutual interest. I will call you within the week to answer any initial questions you may have, and to hear about your hiring process.
Thank you for your attention to these materials. I certainly look forward to exploring this further.
Yours truly,
Wanda Sykes

By dEsI

LaPoRaN kEuAnGaN pErUsAhAaN mAnUfAkTuR

AKUNTANSI
UNTUK PERUSAHAAN PENGOLAHAN / MANUFAKTUR


 Perusahaan pengolahan / manufaktur: perusahaan yang mengolah bahan mentah (bahan baku) menjadi barang jadi.

 Klasifikasi persediaan pada perusahaan pengolahan :
 Persediaan Bahan Baku
 Persediaan Barang Dalam Proses
 Persediaan Barang Jadi



LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan perusahaan manufaktur hampir sama dengan laporan keuangan perusahaan dagang. Perbedaannya terletak pada bagian Aktiva Lancar di Neraca dan Harga Pokok Penjualan di Laporan Rugi-Laba.


Neraca

Perbandingan Neraca Perusahaan Dagang dan Perusahaan Manufaktur:

Perusahaan Dagang
Neraca sebagian
31 Desember 2005 Perusahaan Manufaktur
Neraca sebagian
31 Desember 2005
Aktiva Lancar: Aktiva Lancar:
Kas Rp 1.000 Kas Rp 1.200
Piutang (bersih) 13.000 Piutang (bersih) 4.000
Persediaan Barang Dagangan 9.000 Persediaan:
Sewa Dibayar di Muka 2.900 Barang Jadi Rp 15.000
25.900 Barang Dalam Proses 18.000
Bahan Baku 9.000
42.000
Sewa Dibayar di Muka 1.600
48.800



Laporan Rugi-Laba

Perbandingan bagian Harga Pokok Penjualan di Laporan Rugi-Laba antara Perusahaan Dagang dan Perusahaan Manufaktur:


Perusahaan Dagang
Laporan Rugi-Laba sebagian
Periode Tahun 2005
Harga Pokok Penjualan:
Persediaan Barang Dagangan 1 Januari ………… Rp 10.000
(+) Pembelian Bersih …………………..…………… 99.250
Barang Tersedia Untuk Dijual ……………………… Rp 109.250
(-) Persediaan Barang Dagangan 31 Desember … 9.000
Harga Pokok Penjualan ……………………………. Rp 100.250



Perusahaan Manufaktur
Laporan Rugi-Laba sebagian
Periode Tahun 2005
Harga Pokok Penjualan:
Persediaan Barang Jadi 1 Januari …………………. Rp 12.000
(+) Harga Pokok Produksi (lihat skedul) …………… 688.000
Barang Tersedia Untuk Dijual ………………………. Rp 700.000
(-) Persediaan Barang Jadi 31 Desember …………. 15.000
Harga Pokok Penjualan Rp 685.000




Komponen yang berbeda digambarkan secara skematis sbb:


Perusahaan Dagang:


Persediaan Barang + Pembelian - Persediaan Barang = Harga Pokok
Dagangan (Awal) Bersih Dagangan (Akhir) Penjualan


Perusahaan Manufaktur:


Persediaan Barang + Harga Pokok - Persediaan Barang = Harga Pokok
Jadi (Awal) Produksi Jadi (Akhir) Penjualan



Pada perusahaan manufaktur diperlukan banyak rekening untuk menentukan harga pokok produksi, tetapi dalam Laporan Rugi-Laba hanya disajikan totalnya saja, sedangkan rinciannya disajikan dalam Skedul Harga Pokok Produksi.


Contoh Skedul Harga Pokok Produksi (merupakan lampiran Laporan Rugi-Laba di atas):

Skedul Harga Pokok Produksi
Tahun 2005

Persediaan Barang Dalam Proses 1 Januari …………………..
Rp 10.000
Ditambah:
Bahan Baku:
Persediaan 1 Januari ……………….. Rp 5.000
Ditambah: Pembelian ………………. 100.000
Tersedia Dipakai …………..………... 105.000 105
Dikurangi : Persediaan 31 Desember 9.000
Bahan Baku Dipakai ……………………………….. Rp 96.000
Biaya Tenaga Kerja Langsung …………………….…. 200.000
Biaya Overhead Pabrik:
Tenaga Kerja Tidak Langsung ..…… Rp 50.000
Listrik dan Air ………………………… 140.000
Bahan Habis Pakai Pabrik …………. 30.000
Penyusutan Gedung Pabrik ………... 120.000
Penyusutan Mesin …………………... 60.000
Total Biaya Overhead Pabrik ……………………… 400.000
Total Biaya Produksi tahun ini …………………………………… 696.000
Total Biaya Barang Dalam Proses ………………………………… 706.000
Dikurangi:
Persediaan Barang Dalam Proses 31 Desember …………….. 18.000
Harga Pokok Produksi ……………………………………………… 688.000


HARGA POKOK PRODUKSI

Biaya produksi atau Harga Pokok Produksi (Cost of Goods Manufactured) merupakan kumpulan dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku sampai menjadi barang jadi.

Biaya-biaya tersebut terdiri dari:
 Biaya Bahan Baku (disingkat BBB)
 Biaya Tenaga Kerja Langsung ( disingkat BTKL)
 Biaya Overhead Pabrik (disingkat BOP)


Biaya Bahan Baku

 Biaya Bahan Baku adalah harga perolehan (harga pokok) seluruh substansi / materi pokok yang terdapat pada barang jadi.

 Bahan baku merupakan bagian Barang jadi yang dapat ditelusur keberadaannya.

 Bahan baku pada sebuah pabrik dapat berasal dari Barang jadi pabrik yang lain.

Biaya Tenaga Kerja Langsung

 Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang memiliki kinerja langsung terhadap proses pengolahan barang, baik menggunakan kemampuan fisiknya maupun dengan bantuan mesin.

 Tenaga kerja langsung memperoleh kontraprestasi yang dikategorikan sebagai Biaya tenaga kerja langsung. Jadi, Biaya Tenaga Kerja Langsung adalah semua kontraprestasi yang diberikan kepada tenaga kerja langsung.


Biaya Overhead Pabrik

 Biaya Overhead Pabrik adalah biaya-biaya yang timbul dalam proses pengolahan, yang tidak dapat digolongkan dalam biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.

 Biaya-biaya yang termasuk dalam biaya overhead pabrik, a.l.:
 Biaya tenaga kerja tidak langsung, seperti Upah pengawas, mandor, mekanik, bagian reparasi, dll
 Biaya bahan penolong, yaitu macam-macam bahan yang digunakan dalam proses pengolahan, tetapi kuantitasnya sangat kecil dan tidak dapat ditelusur keberadaannya pada barang jadi.
 Biaya penyusutan gedung pabrik, Biaya penyusutan mesin, dll



SIKLUS AKUNTANSI

 Siklus akuntansi perusahaan manufaktur sama dengan siklus akuntansi perusahaan dagang.

 Akuntansi perusahaan manufaktur dengan sistem fisik:

 Rekening Persediaan Bahan Baku hanya digunakan untuk mencatat nilai bahan baku yang masih tersisa, baik di awal maupun akhir periode.

Transaksi pembelian Bahan baku tidak dicatat ke rekening Persediaan Bahan Baku, tetapi dicatat ke rekening Pembelian Bahan Baku, seperti terlihat pada jurnal berikut:

Mei 17 Pembelian Bahan Baku
Kas / Utang Dagang Rp 100.000
Rp 100.000

 Rekening Persediaan Barang Dalam Proses hanya digunakan untuk mencatat nilai barang yang masih dalam proses, baik di awal maupun akhir periode.

 Rekening Persediaan Barang Jadi hanya digunakan untuk mencatat nilai barang jadi pada awal dan akhir periode.

 Jurnal penyesuaian untuk perusahaan manufaktur sama dengan jurnal penyesuaian untuk perusahaan dagang.

 Neraca Lajur untuk perusahaan manufaktur pada prinsipnya sama dengan neraca lajur untuk perusahaan dagang, tetapi ditambahkan kolom untuk skedul harga pokok produksi.

 Contoh Neraca Lajur Sebagian:


Perusahaan Manufaktur
Neraca Lajur sebagian
Periode tahun 2005
Nama Rekening NSSD Harga Pokok Poduksi Laporan Rugi-Laba Neraca
Debit Kredit Debit Kredit Debit Kredit Debit Kredit
Persediaan Barang Jadi 12.000 12.000 15.000 15.000
Persed. Barang Dlm. Proses 10.000 10.000 18.000 18.000
Persediaan Bahan Baku 5.000 5.000 9.000 9.000
Pembelian Bahan Baku 100.000 100.000
Biaya Tenaga Kerja Lgsg. 200.000 200.000
Biaya Tenaga Kerja Tak Lgsg. 50.000 50.000
Biaya Listrik dan Air 140.000 140.000
Biaya Bahan Habis Pakai 30.000 30.000
Biaya Penyst. Gedung Pabrik 120.000 120.000
Biaya Penyst. Mesin 60.000 60.000
Biaya Pemasaran 40.000 40.000
Penjualan 1.500.000 1.500.000
………. ……….. 715.000 27.000
Harga Pokok Produksi 688.000
715.000 715.000


JURNAL PENUTUP

Jurnal penutup untuk perusahaan manufaktur berbeda dengan perusahaan dagang. Dalam perusahaan manufaktur, rekening Harga Pokok Produksi digunakan untuk menutup semua rekening yang akan dilaporkan di Skedul Harga Pokok Produksi. Saldo rekening ini kemudian ditransfer ke rekening Ikhtisar Rugi-Laba.

Contoh:

Des. 31
Harga Pokok Produksi
Persediaan Barang Dalam Proses
Persediaan Bahan Baku
Pembelian Bahan Baku
Biaya Tenaga Kerja Langsung
Biaya Tenaga Kerja Tak Langsung
Biaya Listrik dan Air
Biaya Bahan Habis Pakai
Biaya Penyusutan Gedung Pabrik
Biaya Penyusutan Mesin
(untuk menutup rekening-rekening Persediaan Bahan Baku awal, Barang Dalam Proses awal, dan rekening-rekening Biaya produksi)
Rp 715.000
Rp 10.000
5.000
100.000
200.000
50.000
140.000
30.000
120.000
60.000



31 Persediaan Barang Dalam Proses
Persediaan Bahan Baku
Harga Pokok Produksi
(untuk mencatat persediaan akhir barang dalam proses dan bahan baku)
Rp 18.000
9.000

Rp 27.000
31 Persediaan Barang Jadi
Penjualan
Ikhtisar Rugi-Laba
(untuk mencatat persediaan akhir barang jadi dan menutup rekening penjualan)
Rp 15.000
1.500.000

Rp 1.515.000
31 Ikhtisar Rugi-Laba
Persediaan Barang Jadi
Harga Pokok Produksi
(untuk menutup rekening persediaan awal barang jadi dan harga pokok produksi)
Rp 700.000
Rp 12.000
688.000
31 Ikhtisar Rugi-Laba
Biaya Pemasaran
(untuk menutup biaya pemasaran)
Rp 40.000
Rp 40.000


DAFTAR PUSTAKA

1. www.google.com
2. agustin.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Perusahaan+Manufaktur.doc

By dEsI

BaHaYa PeNyAlAhGuNaAn KoMpUtEr

BAHAYA PENYALAHGUNAAN MEDIA INTERNET DAN UPAYA PENANGANANNYA
Catatan dan Peringatan kepada Media elektronik media Internet.
Peringatan Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita, yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.
Bagaimanapun yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam bentuk announsment juga.
Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.

o BAHAYA INTERNET.
Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.

Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.

Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.

Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.
PEMBAHASAN
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.



DAFTAR PUSTAKA
1. WWW.GOOGLE.COM
2. http://niasbarat.wordpress.com/2008/04/08/bahaya-penyalahgunaan-media-internet-dan-upaya-penanganannya/

By dEsI