Kamis, 05 Januari 2012

LaPoRaN kEuAnGaN pErUsAhAaN mAnUfAkTuR

AKUNTANSI
UNTUK PERUSAHAAN PENGOLAHAN / MANUFAKTUR


 Perusahaan pengolahan / manufaktur: perusahaan yang mengolah bahan mentah (bahan baku) menjadi barang jadi.

 Klasifikasi persediaan pada perusahaan pengolahan :
 Persediaan Bahan Baku
 Persediaan Barang Dalam Proses
 Persediaan Barang Jadi



LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan perusahaan manufaktur hampir sama dengan laporan keuangan perusahaan dagang. Perbedaannya terletak pada bagian Aktiva Lancar di Neraca dan Harga Pokok Penjualan di Laporan Rugi-Laba.


Neraca

Perbandingan Neraca Perusahaan Dagang dan Perusahaan Manufaktur:

Perusahaan Dagang
Neraca sebagian
31 Desember 2005 Perusahaan Manufaktur
Neraca sebagian
31 Desember 2005
Aktiva Lancar: Aktiva Lancar:
Kas Rp 1.000 Kas Rp 1.200
Piutang (bersih) 13.000 Piutang (bersih) 4.000
Persediaan Barang Dagangan 9.000 Persediaan:
Sewa Dibayar di Muka 2.900 Barang Jadi Rp 15.000
25.900 Barang Dalam Proses 18.000
Bahan Baku 9.000
42.000
Sewa Dibayar di Muka 1.600
48.800



Laporan Rugi-Laba

Perbandingan bagian Harga Pokok Penjualan di Laporan Rugi-Laba antara Perusahaan Dagang dan Perusahaan Manufaktur:


Perusahaan Dagang
Laporan Rugi-Laba sebagian
Periode Tahun 2005
Harga Pokok Penjualan:
Persediaan Barang Dagangan 1 Januari ………… Rp 10.000
(+) Pembelian Bersih …………………..…………… 99.250
Barang Tersedia Untuk Dijual ……………………… Rp 109.250
(-) Persediaan Barang Dagangan 31 Desember … 9.000
Harga Pokok Penjualan ……………………………. Rp 100.250



Perusahaan Manufaktur
Laporan Rugi-Laba sebagian
Periode Tahun 2005
Harga Pokok Penjualan:
Persediaan Barang Jadi 1 Januari …………………. Rp 12.000
(+) Harga Pokok Produksi (lihat skedul) …………… 688.000
Barang Tersedia Untuk Dijual ………………………. Rp 700.000
(-) Persediaan Barang Jadi 31 Desember …………. 15.000
Harga Pokok Penjualan Rp 685.000




Komponen yang berbeda digambarkan secara skematis sbb:


Perusahaan Dagang:


Persediaan Barang + Pembelian - Persediaan Barang = Harga Pokok
Dagangan (Awal) Bersih Dagangan (Akhir) Penjualan


Perusahaan Manufaktur:


Persediaan Barang + Harga Pokok - Persediaan Barang = Harga Pokok
Jadi (Awal) Produksi Jadi (Akhir) Penjualan



Pada perusahaan manufaktur diperlukan banyak rekening untuk menentukan harga pokok produksi, tetapi dalam Laporan Rugi-Laba hanya disajikan totalnya saja, sedangkan rinciannya disajikan dalam Skedul Harga Pokok Produksi.


Contoh Skedul Harga Pokok Produksi (merupakan lampiran Laporan Rugi-Laba di atas):

Skedul Harga Pokok Produksi
Tahun 2005

Persediaan Barang Dalam Proses 1 Januari …………………..
Rp 10.000
Ditambah:
Bahan Baku:
Persediaan 1 Januari ……………….. Rp 5.000
Ditambah: Pembelian ………………. 100.000
Tersedia Dipakai …………..………... 105.000 105
Dikurangi : Persediaan 31 Desember 9.000
Bahan Baku Dipakai ……………………………….. Rp 96.000
Biaya Tenaga Kerja Langsung …………………….…. 200.000
Biaya Overhead Pabrik:
Tenaga Kerja Tidak Langsung ..…… Rp 50.000
Listrik dan Air ………………………… 140.000
Bahan Habis Pakai Pabrik …………. 30.000
Penyusutan Gedung Pabrik ………... 120.000
Penyusutan Mesin …………………... 60.000
Total Biaya Overhead Pabrik ……………………… 400.000
Total Biaya Produksi tahun ini …………………………………… 696.000
Total Biaya Barang Dalam Proses ………………………………… 706.000
Dikurangi:
Persediaan Barang Dalam Proses 31 Desember …………….. 18.000
Harga Pokok Produksi ……………………………………………… 688.000


HARGA POKOK PRODUKSI

Biaya produksi atau Harga Pokok Produksi (Cost of Goods Manufactured) merupakan kumpulan dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku sampai menjadi barang jadi.

Biaya-biaya tersebut terdiri dari:
 Biaya Bahan Baku (disingkat BBB)
 Biaya Tenaga Kerja Langsung ( disingkat BTKL)
 Biaya Overhead Pabrik (disingkat BOP)


Biaya Bahan Baku

 Biaya Bahan Baku adalah harga perolehan (harga pokok) seluruh substansi / materi pokok yang terdapat pada barang jadi.

 Bahan baku merupakan bagian Barang jadi yang dapat ditelusur keberadaannya.

 Bahan baku pada sebuah pabrik dapat berasal dari Barang jadi pabrik yang lain.

Biaya Tenaga Kerja Langsung

 Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang memiliki kinerja langsung terhadap proses pengolahan barang, baik menggunakan kemampuan fisiknya maupun dengan bantuan mesin.

 Tenaga kerja langsung memperoleh kontraprestasi yang dikategorikan sebagai Biaya tenaga kerja langsung. Jadi, Biaya Tenaga Kerja Langsung adalah semua kontraprestasi yang diberikan kepada tenaga kerja langsung.


Biaya Overhead Pabrik

 Biaya Overhead Pabrik adalah biaya-biaya yang timbul dalam proses pengolahan, yang tidak dapat digolongkan dalam biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung.

 Biaya-biaya yang termasuk dalam biaya overhead pabrik, a.l.:
 Biaya tenaga kerja tidak langsung, seperti Upah pengawas, mandor, mekanik, bagian reparasi, dll
 Biaya bahan penolong, yaitu macam-macam bahan yang digunakan dalam proses pengolahan, tetapi kuantitasnya sangat kecil dan tidak dapat ditelusur keberadaannya pada barang jadi.
 Biaya penyusutan gedung pabrik, Biaya penyusutan mesin, dll



SIKLUS AKUNTANSI

 Siklus akuntansi perusahaan manufaktur sama dengan siklus akuntansi perusahaan dagang.

 Akuntansi perusahaan manufaktur dengan sistem fisik:

 Rekening Persediaan Bahan Baku hanya digunakan untuk mencatat nilai bahan baku yang masih tersisa, baik di awal maupun akhir periode.

Transaksi pembelian Bahan baku tidak dicatat ke rekening Persediaan Bahan Baku, tetapi dicatat ke rekening Pembelian Bahan Baku, seperti terlihat pada jurnal berikut:

Mei 17 Pembelian Bahan Baku
Kas / Utang Dagang Rp 100.000
Rp 100.000

 Rekening Persediaan Barang Dalam Proses hanya digunakan untuk mencatat nilai barang yang masih dalam proses, baik di awal maupun akhir periode.

 Rekening Persediaan Barang Jadi hanya digunakan untuk mencatat nilai barang jadi pada awal dan akhir periode.

 Jurnal penyesuaian untuk perusahaan manufaktur sama dengan jurnal penyesuaian untuk perusahaan dagang.

 Neraca Lajur untuk perusahaan manufaktur pada prinsipnya sama dengan neraca lajur untuk perusahaan dagang, tetapi ditambahkan kolom untuk skedul harga pokok produksi.

 Contoh Neraca Lajur Sebagian:


Perusahaan Manufaktur
Neraca Lajur sebagian
Periode tahun 2005
Nama Rekening NSSD Harga Pokok Poduksi Laporan Rugi-Laba Neraca
Debit Kredit Debit Kredit Debit Kredit Debit Kredit
Persediaan Barang Jadi 12.000 12.000 15.000 15.000
Persed. Barang Dlm. Proses 10.000 10.000 18.000 18.000
Persediaan Bahan Baku 5.000 5.000 9.000 9.000
Pembelian Bahan Baku 100.000 100.000
Biaya Tenaga Kerja Lgsg. 200.000 200.000
Biaya Tenaga Kerja Tak Lgsg. 50.000 50.000
Biaya Listrik dan Air 140.000 140.000
Biaya Bahan Habis Pakai 30.000 30.000
Biaya Penyst. Gedung Pabrik 120.000 120.000
Biaya Penyst. Mesin 60.000 60.000
Biaya Pemasaran 40.000 40.000
Penjualan 1.500.000 1.500.000
………. ……….. 715.000 27.000
Harga Pokok Produksi 688.000
715.000 715.000


JURNAL PENUTUP

Jurnal penutup untuk perusahaan manufaktur berbeda dengan perusahaan dagang. Dalam perusahaan manufaktur, rekening Harga Pokok Produksi digunakan untuk menutup semua rekening yang akan dilaporkan di Skedul Harga Pokok Produksi. Saldo rekening ini kemudian ditransfer ke rekening Ikhtisar Rugi-Laba.

Contoh:

Des. 31
Harga Pokok Produksi
Persediaan Barang Dalam Proses
Persediaan Bahan Baku
Pembelian Bahan Baku
Biaya Tenaga Kerja Langsung
Biaya Tenaga Kerja Tak Langsung
Biaya Listrik dan Air
Biaya Bahan Habis Pakai
Biaya Penyusutan Gedung Pabrik
Biaya Penyusutan Mesin
(untuk menutup rekening-rekening Persediaan Bahan Baku awal, Barang Dalam Proses awal, dan rekening-rekening Biaya produksi)
Rp 715.000
Rp 10.000
5.000
100.000
200.000
50.000
140.000
30.000
120.000
60.000



31 Persediaan Barang Dalam Proses
Persediaan Bahan Baku
Harga Pokok Produksi
(untuk mencatat persediaan akhir barang dalam proses dan bahan baku)
Rp 18.000
9.000

Rp 27.000
31 Persediaan Barang Jadi
Penjualan
Ikhtisar Rugi-Laba
(untuk mencatat persediaan akhir barang jadi dan menutup rekening penjualan)
Rp 15.000
1.500.000

Rp 1.515.000
31 Ikhtisar Rugi-Laba
Persediaan Barang Jadi
Harga Pokok Produksi
(untuk menutup rekening persediaan awal barang jadi dan harga pokok produksi)
Rp 700.000
Rp 12.000
688.000
31 Ikhtisar Rugi-Laba
Biaya Pemasaran
(untuk menutup biaya pemasaran)
Rp 40.000
Rp 40.000


DAFTAR PUSTAKA

1. www.google.com
2. agustin.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Perusahaan+Manufaktur.doc

By dEsI

BaHaYa PeNyAlAhGuNaAn KoMpUtEr

BAHAYA PENYALAHGUNAAN MEDIA INTERNET DAN UPAYA PENANGANANNYA
Catatan dan Peringatan kepada Media elektronik media Internet.
Peringatan Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita, yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.
Bagaimanapun yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam bentuk announsment juga.
Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.

o BAHAYA INTERNET.
Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.

Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.

Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.

Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.
PEMBAHASAN
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.



DAFTAR PUSTAKA
1. WWW.GOOGLE.COM
2. http://niasbarat.wordpress.com/2008/04/08/bahaya-penyalahgunaan-media-internet-dan-upaya-penanganannya/

By dEsI

Selasa, 22 Maret 2011

ADA HARI PERTUKARAN BUDAYA INDONESIA DI AMERIKA SERIKAT

Ada Hari Pertukaran Budaya Indonesia di Amerika Serikat

New York (ANTARA News) - Walikota St Louis, Amerika Serikat, menetapkan tanggal 12 Maret setiap tahun sebagai "Hari Pertukaran Seni Budaya AS-Indonesia". Penetapan itu dilakukan menyusul meningkatnya hubungan seni budaya antara seniman Amerika di St Louis dan seniman Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Ketetapan yang dikeluarkan oleh Walikot St Louis, Francis Slay, itu dikemas dalam bentuk Proklamasi yang dibacakan oleh Wakil Walikota St Louis, Josh Wiese, baru-baru ini, demikian keterangan yang diungkapkan Konsulat Jenderal RI di Chicago, Selasa.
Proklamasi berisi ketetapan "Hari Pertukaran Seni Budaya AS-Indonesia" disampaikan kepada Konsul Jenderal RI di Chicago, Beny Bahanadewa, saat pembukaan pameran lukisan "US-Indonesian Artist Abroad Exhibition" di Studio Art Dimension, St Louis, Missouri, akhir pekan lalu.
Pameran yang dibuka oleh Konjen RI Chicago, Walikota St Louis, dan CEO Art Dimension, Davide Weaver, tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, antara lain pejabat pemerintahan, wakil lembaga-lembaga seni, para seniman dan masyarakat setempat.
Pameran bersama lukisan dan karya seni para seniman Amerika dan Indonesia itu merupakan tindak lanjut "St Louis Artists Study Abroad", yaitu program tahunan kunjungan seniman AS ke Indonesia.
Melalui program tersebut, para seniman AS untuk pertama kalinya telah berkunjung ke Jakarta dan Bali pada bulan November 2010 dengan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah DKI Jakarta melalui Pasar Ancol serta Blanco Renaissance Museum di Bali.

"US-Indonesian Artist Abroad Exhibition" kemudian menjadi salah satu ajang bagi para seniman AS untuk memamerkan hasil karya mereka yang terinspirasi budaya Indonesia serta lukisan karya beberapa pelukis ternama Indonesia, seperti Mario Blanco dan Cubung, serta sejumlah seniman di Pasar Seni Ancol, Jakarta.
Menjelang acara pembukaan, para pelukis AS dan Indonesia berkesempatan mendemonstrasikan kepiawaian mereka melukis di hadapan para undangan dan menghasilkan 10 karya lukis.
Karya lukis hasil kolaborasi itu kemudian dilelang untuk mengumpulkan dana pendukung bagi program pertukaran seniman Amerika Serikat dan Indonesia tahun kedua, yang kini dikemas dengan nama ?US-Indonesian Artists Study Abroad 2011?.
Acara pembukaan juga dimeriahkan dengan penampilan kelompok Angklung KJRI Chicago, permainan Angklung Interaktif serta demo masakan Indonesia.
Pada hari kedua pameran diputar Film Indonesia berjudul "Colour of Love", yang menceritakan kisah nyata kehidupan pelukis terkenal Antonio Blanco yang pindah dan menetap di Bali.
Konjen RI Beny Bahanadewa menilai hubungan persahabatan dan kerjasama di bidang seni budaya tersebut merupakan sumbangan penting dalam upaya meningkatkan dan memperkuat hubungan Indonesia dan AS, khususnya dalam kerangka "US-Indonesia Comprehensive Partnership".
(K-TNY/A020)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011

BUDAYA INDONESIA

BUDAYA INDONESIA

TANJIDOR
28Oct07
(dari www.bamu.dikmentidki.go.id )
OrkesTanjidor sudah tumbuh sejak abad ke 19, berkembang di daerah pinggiran. Menurut beberapa keterangan, orkes itu berasal dari orkes yang semula dibina dalarn lingkungan tuan-tuan tanah, seperti tuan tanah Citeureup, dekat Cibinong.
Pada umumnya alat-alat musik pada orkes Tanjidor terdiri dari alat musik tiup seperti piston (cornet a piston), trombon, tenor, klarinet, bas, dilengkapi dengan alat musik pukul membran yang biasa disebut tambur atau genderang. Dengan peralatan tersebut cukup untuk mengiringi pawai atau mengarak pengantin.
Untuk pergelaran terutama yang ditempat dan tidak bergerak alat-alatnya sering kali ditambah dengan alat gesek seperti tehyan, dan beberapa membranfon seperti rebana, bedug dan gendang, ditambah pula dengan beberapa alat perkusi seperti kecrek, kempul dan gong.
Lagu-lagu yang biasa dibawakan orkes tanjidor, menurut istilah setempat adalah “Batalion”, “Kramton” “Bananas”, “Delsi”, “Was Tak-tak”, “Cakranegara”, dan “Welmes”. Pada perkembangan kemudian lebih banyak membawakan lagu-lagu rakyat Betawi seperti Surilang “Jali-jali dan sebagainya, serta lagu-lagu yang menurut istilah setempat dikenal dengan lagu-lagu Sunda gunung, seperti “Kangaji”, “Oncomlele” dan sebagainya.
Grup-grup Tanjidor yang berada di wilayah DKI Jakarta antara lain dari Cijantung pimpinan Nyaat, Kalisari pimpinan Nawin, Pondokranggon pimpinan Maun, Ceger pimpinan Gejen.
Daerah penyebaran Tanjidor, kecuali di daerah pinggiran kota Jakarta, adalah di sekitar Depok, Cibinong, Citeureup, Cileungsi, Jonggol, Parung dalam wilayah Kabupaten Bogor, di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
Sebagai kesenian rakyat, pendukung orkes Tanjidor terutama para petani di daerah pinggiran. Pada umumnya seniman Tanjidor tidak dapat rnengandalkan nafkahnya dari hasil yang diperoleh dari bidang seninya. Kebanyakan dari mereka hidup dari bercocok tanam, atau berdagang kecil-kecilan.
Oleh masyarakat pendukungnya Tanjidor biasa digunakan untuk memeriahkan hajatan seperti pernikahan, khitanan dan sebagainya, atau pesta-pesta umum seperti untuk merayakan ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan. Sampai tahun lima puluhan rombongan-rombongan Tanjidor biasa mengadakan pertunjukan keliling, istilahnya “Ngamen”. Pertunjukan keliling demikian itu terutama dilakukan pada waktu pesta Tahun Baru, baik Masehi maupun Imlek.
Perlu dikemukakan, bahwa sesuai dengan perkembangan jaman dan selera masyarakat pendukungnya, Tanjidor dengan biasa pula membawakan lagu-lagu dangdut. Ada pula yang secara khusus membawakan lagu-lagu Sunda Pop yang dikenal dengan sebutan “Winingan tanji”.

Filed under: Betawi | 3 Comments
Seni Sunda ”Buhun” Kian Ditinggal
28Oct07
(dari pikiran-rakyat.com)
Berbagai jenis kesenian tradisional asli Sunda khususnya seni Sunda buhun nyaris punah akibat banyak ditinggalkan masyarakatnya sendiri. Sebagai seni yang menjadi kekayaan budaya lokal, seni Sunda buhun terus kehilangan penerusnya akibat para pelaku seninya kurang mendapat tempat dan dihargai publik, serta terdesak seni pop modern yang dianggap lebih menarik.
Guru Besar Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Yus Rusyana mengatakan, kondisi tradisional Sunda buhun saat ini secara berangsur mulai menghilang. “Dewasa ini generasi muda lebih menyenangi seni yang datangnya dari luar dibandingkan kesenian asli milik bangsa sendiri,” ujarnya, dalam acara Rembuk Tokoh Sunda, Menggali Akar Budaya Sunda Buhun, Senin (14/3) di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat, Jalan R.E. Martadinata 209 Bandung.
Acara itu dihadiri sejumlah tokoh seni dan budayawan Sunda, seperti Prof. Saini KM, Prof. Dr. Karna Yudibrata, Dra. Hj. Popong Otje Djunjunan, Nano S., Euis Suhaenah M. Hum, dan Pengurus PB Pusat Pasundan Daum.
Kang Yus –demikian Yus Rusyana akrab disapa– menegaskan bahwa saat ini seni budaya Sunda terus mengalami pergeseran. Bahkan seni Sunda buhun yang merupakan seni leluhur sudah sulit ditemui. Padahal, seni budaya Sunda buhun dikenal sangat kaya nilai. Mulai dari hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan mausia lain, hingga hubungan manusia dengan alamnya.
Untuk itu, Yus sangat mendukung berbagai upaya pelestarian seni budaya Sunda. “Jika tidak diantisipasi dengan langkah-langkah pelestarian, kekayaan tradisi tersebut akan tinggal menjadi sejarah,” ujarnya.
Sementara Dra. Hj. Popong Otje Djundjunan mengatakan, untuk membangkitkan gairah para pelaku seni budaya Sunda buhun perlu diberikan semacam rangsangan. “Selama ini penghargaan terhadap pelaku seni sangat jarang, padahal para seniman tidak meminta imbalan berupa materi terhadap upayanya melestarikan seni turun temurun. Mereka hanya ingin ada semacam pengakuan dari pemerintah,” ujarnya.
Seni budaya Sunda buhun semakin ditinggalkan masyarakat karena dinilai monoton sehingga tidak memiliki daya jual yang menarik. Kondisi itu diperparah oleh tidak adanya dukungan publik dan modal dari pemerintah sehingga jarang bisa ditampilkan lagi di tengah masyarakat.
Untuk melestarikan seni budaya sunda buhun yang terus menghilang, Ny. Popong mengusulkan agar diselenggarakan kegiatan semacam ekshibisi atau tontonan secara resmi. Seni yang digelar tidak hanya berupa seni ibing (gerak–red.) tetapi juga seni tabeuh (pukul), maupun seni sora (suara).
Selain itu untuk menentukan bahwa seni tersebut merupakan seni Sunda buhun perlu ditetapkan kriteria. “Untuk menentukannya saat ini sangat sulit karena seni Sunda sudah banyak mengadopsi seni dari luar,” ujarnya.
Hal senada dikatakan seniman, budayawan dan guru seni di STSI Bandung, Nano S.. Ia mengatakan, seniman Sunda buhun dewasa ini sangat tidak dihargai lagi, tidak saja oleh masyarakatnya sendiri tetapi juga oleh pemerintah. “Kalau memang masih mendapat tempat, bila sedang pentas pasti akan ditonton. Pemerintah daerah pun sering menganggap para seniman itu menjadi beban,” ujarnya.
Dikatakan Nano, dalam beberapa tahun kebelakang seni budaya Sunda buhun dapat dipastikan akan menjadi barang kuno bila tidak segera dilestarikan dan dikembangkan kembali. “Untuk itu kiranya dalam memahami seni budaya Sunda buhun tidak dikaitkan dengan akidah atau agama yang selama ini sering menjadi pagar antara boleh dan tidak,” ujar Nano. (A-87)***

Filed under: Sunda | 5 Comments
TEMBANG CIANJURAN
28Oct07
(dari http://cianjur.go.id/)
Saat ini, Tembang Cianjuran kerap menjadi bagian tak terpisahkan dari sebuah pertunjukkan kesenian pada acara-acara penyambutan tamu bagi masyarakat Sunda, seperti pernikahan ataupun khitanan. Alunan suara sekar (sinden) yang merdu diiringan instrumen kecapi dan suling membuat suasana lebih anggun, santun, khidmat dan penuh dengan ramah-tamah. Sehigga para tamu yang datang pasti akan hanyut terbawa suasana yang ada. Jika dikatakan Tembang Cianjuran adalah musik sunda yang memiliki warna musik begitu mempesona, anggun, lembut dan halus. Hal tersebut memang sangat erat hubungannya dengan cikal bakal dan perkembangan Tembang Cianjuran.
Seni Tembang Cianjuran lahir dari hasil cipta rasa dan karsa Bupati Cianjur IX, R. Aria Adipati Kusumaningrat (1834-1861), atau lebih sering dikenal dengan sebutan “Dalem Pancaniti”. Namun dalam penyempurnaannya hasil ciptaannya tersebut, dalem Pancaniti dibantu oleh seniman kabupaten yaitu: Rd. Natawiredja, Aem dan Maing Buleng. Ketiga orang inilah yang kemudian mendapat izin Dalem Pancaniti untuk menyebarkan lagu-lagu Cianjuran.
Pada zaman pemerintahan R.A.A Prawiradiredja II (1861-1910), seni Tembang Cianjuran disempurnakan lagi aturannya. Dengan ditambah iringan suara kecapi dan suling, maka lahirlah Tembang Cianjuran yang dikenal sampai saat ini.
Tembang Cianjuran pada awalnya merupakan musik yang penuh prestise para bangsawan. Oleh sebab itu, kehadiran Tembang Cianjuran pada awalnya diperuntukkan bagi para pejabat atau masyarakat kelas tinggi. Dan karena itu juga tempat pertunjukkannya selalu berada pada pendopo-pendopo kabupaten. Biasanya untuk acara-acara resmi penyambutan tamu bupati atau upacara-upacara resmi hari besar nasional.
Namun dalam pertumbuhan dan perkembangannya seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat Tembang Cianjuran telah menjadi begitu akrab dimasyarakat. Tembang Cianjuran yang tadinya hanya dapat dinikmati oleh kaum bangsawan, berkembang menjadi musik yang berakar pada tradisi kerakyatan. Kini, Tembang Cianjuran sangat mudah ditemui dalam acara pesta-pesta perkawinan masyarakat cianjur (Sunda).
Penikmat Tembang Cianjuran memang tidak sebanyak jenis kesenian lain, seperti musik pop. Tetapi peminat dan penikmat Tembang Cianjuran cukup signifikan. Beberapa seniman seniman Tembang Cianjuran mengembangkan yang tidak terbatas lagi pada Kacapi Suling Tembang Cianjuran tetapi juga Kacapi Suling Pop Cianjuran.
Meski ditelan badai modernasi Tembang Cianjuran termasuk jenis kesenian yang masih mendapat respon positif dari masyarakat global, kehadirannya diterima baik oleh semua pihak. Baik masyarakat lokal maupun internasional ikut serta melestarikan warisan budaya sunda ini. Buktinya, sampai saat ini masih banyak dijumpai para mahasiswa asing yang serius mempelajari kesenian Tembang Cianjuran. Beberapa diantaranya adalah mahasiswa berasal Amerika Serikat, Norwegia , Eropa, Jepang, dan negara Asia lainnya.
Mempelajari Seni Sunda Tembang Cianjuran tidaklah terlalu sulit, walupun tidak semudah mempelajari Seni Sunda Angklung misalnya. Tingkat kesulitan mempelajari Tembang Cianjuran bergantung pada grade atau level saat mereka mencoba memainkan alat musik tersebut. Seorang pemula yang belum pernah sama sekali memainkan alat musik tembang kecapi suling cianjuran kira-kira akan memakan waktu 3-6 bulan untuk memainkan jenis musik yang diinginkan.
Rasanya kurang pas jika seseorang hanya mempelajari bagaimana memainkan instrumen-instrumen dan olah vokal Tembang Cianjuran saja. Sebab seni ini memiliki kekayaan budaya yang tersimpan. Salah satunya adalah kandungan arti yang tersimpan di balik syair-syairnya. Dalam setiap syair-syairnya sang penikmat dapat menemukan sebuah vocal wisdom (kearifan vokal) berupa alam yang harmoni, keseimbangan, rendah hati, kasih sayang, kebijakan dll. Peminat Tembang Cianjuran dituntut untuk mengungkap pesan-pesan yang tersimpan dalam isi syairnya. Tembang Cianjuran kini menjadi pembeda di tengah hingar-bingar budaya pop yang semakin mengglobal.
Tembang Cianjuran sangat kental dengan identitas kesundaannya. Akan sangat disayangkan bila para generasi muda mulai meninggalkan kesenian ini. Di tengah krisis kehilangan identitas bangsa ini, ada sebuah pertanyaan yang patut di kemukakan: Jika orang asing dengan serius mempelajari Tembang Sunda Cianjuran, masih adakah alasan bagi generasi muda untuk meninggalkannya?.
(Edri Wilastono, S.Sos., Pelaksana Seksi Pelayanan & Informasi Kantor Informasi dan Komunikasi Kabupaten Cianjur) **Dari berbagai sumber**

Kamis, 24 Februari 2011

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
•Hak untuk hidup.
•Hak untuk memperoleh pendidikan.
•Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
•Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
•Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

By : GoOgLe

WARGA NEGARA

Warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan republic indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

By : GoOgLe

CINTA TANAH AIR

CINTA TANAH AIR
Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.

Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai tanah air dan bangsa?.


Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia saja.

Kita juga bisa bertanya apakah bangsa Amerika, bangsa Jepang, bangsa China, bangsa Singapore (walupun kecil mereka marah kalau tidak disebut Singaporean), bangsa Malaysia, bangsa Korea masing-masing tidak lagi mencintai tanah air dan bangsa mereka sendiri-sendiri toh secara bersama-sama telah menjadi warga dunia. Saya tidak tahu jawabnya, kalau ketemu mereka kita bisa bertanya apakah mereka masih bangga menjadi bangsa mereka sendiri sebagai suatu indikasi bahwa mereka mencintai tanah air dan bangsanya atau lebih bangga menjadi warga dunia? Kita juga bisa bertanya pada diri kita sendiri kita lebih bangga menjadi bangsa Indonesia atau lebih bangga menjadi warga dunia atau mungkin lebih bangga jadi bangsa lain?

Belajar dari bangsa Korea

Ada yang konsisten yang tetap dilakukan oleh oleh mereka dalam periode dua kali kunjungan tersebut, yang mungkin masih dilakukan mereka sampai saat ini, yaitu penghormatan mereka terhadap lagu dan bendera kebangsaan mereka. Setiap hari dua kali, pagi hari menaikkan bendera dan sore hari menurunkan bendera, setiap kegiatan (kecuali kendaraan yang melaju dijalan) berhenti dan setiap orang berdiri untuk menghormati penaikan bendera dan penurunan bendera. Walaupun mereka sedang jalan, mereka berhenti, walaupun mereka sedang makan, mereka berhenti dan berdiri, walaupun sedang sekolah, sedang meeting, mereka berhenti dan berdiri. Ini jelas refleksi penghormatan pada lagu kebangsaan dan bendera kebangsaan sebagai simbolisasi kecintaan bangsa Korea pada tanah air dan bangsanya.

Ternyata melalui media TV dengan membuat film seri bertema sejarah yang dibuat dengan biaya yang luar biasa besar dengan kwalitas suara dan gambar HDTV (High Difinition TV), dengan aktor dan aktris yang hebat yang membuat kita yang menonton dibuat kagum dengan bangsa Korea dan memaksa kita mempelajari sejarah bangsa Korea. Bahkan generasi muda Korea juga dibuat tergugah dengan film seri ini ini ter-refleksi pada forum internet seperti “www.soompi.com” yang membahas dan mengikuti perkembangan dan membahas dengan atusias film seri TV tersebut.

Korea adalah kerajaan besar dengan nama Goguryeo yang mengalahkan Dinasti Han dari Cina dan menguasai area seluruh jasirah Korea sampai dengan sebagai besar Manchuria saat ini. Film seri ini memceritakan perjuangan Jumong pendiri negara Goguryeo, membentuk Dinasti yang berumur sampai 600 tahun yang akhirnya dikalahkan oleh Dinasti Tang dari China yang mendapat bantuan dari negara kecil di Korea bagian selatan, Silla.

Mungkin motivasi produsennya adalah sepenuhnya komersial, dan secara komersial memang fim seri Jumong sangat unggul dibandingkan dengan flim seri serupa buatan China, Hongkong, atau Taiwan. Tapi kenapa bisa menimbulkan gelombang kebanggaan pada masyarakat Korea, pasti ada unsur idealis semacam propaganda yang seolah-olah Korea ingin mengatakan pada dunia, ini adalah Korea yang sebenarnya yang telah pernah mengalami masa kejayaannya, tidak kalah besar dengan bangsa Cina atau Jepang .Bangsa Korea ingin menunjukan identitas nasional mereka, kecintaan mereka sebagai bangsa Korea, yang memang saat ini sudah sangat maju dari sisi tehnologi, dan mencoba membangkitkan kembali dengan memanfaatkan tehnologi yang ada kebanggaan mereka sebagai bangsa Korea yang kuat dan besar. Menurut saya melalui film TV seri ini cukup berhasil. Ada selentingan bahwa film TV seri ini dilarang diputar di Cina, karena ada komplikasi versi sejarah Cina berkenaan dengan area kekuasaan Goguryeo yang saat ini merupakan bagian dari Cina.

Film TV seri Jumong ini berhasil mencapai rating berkisar antara 40% s/d 60% tergantung eposidenya, yang suatu rekor di masyarakat Korea itu sendiri untuk film seri bertemakan sejarah. Kemudian film TV seri ini secara overlap diikuti dengan film seri Dae Joyoung yang total episodenya mencampai 134 dengan tayang 60 menit setiap episode. Film seri ini menceritakan kejatuhan kerajaan Goguryeo pada abad ke 6, dibawah kepemimpinan Jendral Yeon Gaesomun berhasil berkali-kali mengalahkan serangan Dinasti Tang yang dipimpin langsung oleh kaisarnya, Kaisar Li Shi Min, dan baru bisa dikalahkan setelah Li Shi Min meningal digantikan oleh anaknya dengan bantuan negara kecil Korea bagian Selatan, Silla. Kemudian salah satu panglima perangnya Dae Joyoung melanjutkan Dinasti Goguryeo dengan mendirikan kerajaan Balhae di area Manchuria saat ini. Walaupun tidak sehebat TV Seri Jumong, Dae Joyoung juga cukup mendapatkan perhatian di masyarakat Korea. Ternyata melalui media film TV seri, Korea bisa membangkitkan cinta tanah air dan bangsa.


Sejarah sebagai inspirasi cinta tanah air dan bangsa

Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.

Bangsa Korea yang selalu memotivasi dirinya dengan menghormati bendera dan lagu kebangsaannya, selalu memotivasi bangsanya untuk mencintai tanah air dan bangsanya. Walaupun dengan prestasi yang produk elektonik dan automotif-nya yang mampu ikut meramaikan pasaran dunia, Koreapun masih menggali inspirasi sejarah untuk diceritakan pada dunia bahwa bangsa Korea adalah bangsa yang besar dan hebat.

Bung Karno dulu juga sering menceritakan kebesaran kerajaan Majapahit untuk memotivasi bangsa Indonesia bahwa kita dulu adalah negara yang besar, dengan kekuatan armada lautnya bisa menguasai seluruh Nusantara, termasuk Singapore, Malaysia, Madagaskar, bahkan juga selatan Taiwan. Bahkan menurut sejarah dulu Singapore itu namanya Temasek, dan yang memberi nama ini adalah patih Gajahmada, oleh Raffles entah kenapa diganti jadi Singapore.

Kadang-kadang saya membayangkan kalau kisah kejayaan Gajahmada/Majapahit dibuat film TV seri dengan kwalitas seperti film TV Seri Korea, pasti bisa menumbuhkan kembali, kecintaan kita pada tanah air dan bangsa Indonesia. Pernah pada suatu saat ada bisnis meeting yang dihadiri oleh delegasi seluruh Asia Tenggara, pada waktu makan malam saya cerita pada mereka bahwa dulu di Indonesia pada abad ke 13 pernah ada kerajaan Majapahit yang menguasai Singapore, Malaysia, bahkan sampai ke Madagastar dan selatan Taiwan, mereka memandang bengong ke saya, seolah-olah saya orang yang baru mimpi atau orang gila barangkali dan mereka tidak ada yang percaya. Pasti mereka punya versi sejarah masing-masing yang berbeda dengan versi kita atau mungkin tidak pernah diceritakan perihal kerajaan Majapahit abad ke 13 ini. Oleh karena itu Korea perlu menceritakan sejarah versinya (yang sudah pasti beda dengan versi Cina dan versi Jepang) kepada dunia melalui media yang mendunia, tentang kebesaran bangsa Korea masa lalu.

Sungguh disayangkan, kwalitas film TV seri kita tidak bisa membuat saya tergerak untuk menonton satupun, kalau sekelibat lihat di TV, tehniknya sangat primitif, akting aktor dan aktrisnya amburadul, apa bisa membuat pemirsa seluruh dunia mau menonton? Kalau ada insan film dan produsen kaya nasionalis yang membaca artikel ini, anggap saja ini satu tantangan untuk membuat film TV seri Gajahmada / Majapahit dengan kwalitas seperti film TV seri Korea, Jumong atau Dae Joyoung yang bisa diputar mendunia (kalau diputar mendunia pasti menguntungkan juga akhirnya).

Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll Semoga pada suatu saat ada pemimpin setaraf Bung Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria) tidak usah menunggu kedatangan Ratu Adil.

By : GoOgLe

SUMBER: http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?t=47538&sid=39ad507ecde67190f05fb2afa0eef605#p107502